NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiono Suwadi meminta DPR memperjelas konsep yang akan digunakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, apakah illicit enrichment atau unexplained wealth. Menurutnya, kedua konsep tersebut memiliki pendekatan hukum yang berbeda.
Hal itu dikatakan Pujiono dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (7/10/2026). Pujiono menjelaskan illicit enrichment merujuk pada peningkatan kekayaan seseorang secara tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan sahnya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat ketidakwajaran tersebut.
"Perlu dipikirkan apakah kemudian kita akan melakukan pendekatan yang sifatnya illicit enrichment itu atau yang kedua adalah unexplained wealth," kata Pujiono.
"Nah, kita sekarang sudah ada ya kayak KUHP baru, KUHAP baru yang semangatnya tentu agak berbeda dengan illicit enrichment ini," tambahnya.
Pujiono menekankan penerapan konsep illicit enrichment perlu mempertimbangkan sistem hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Dia merujuk Pasal 20 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
"Illicit enrichment ketika mau dimasukkan dalam konstruksi kejahatan, itu di negara-negara sifatnya imbauan. Kalau kemudian tidak bertentangan dengan hukum negara atau konstitusi masing-masing negara, silakan. Tapi kalau bertentangan tentu harus kemudian dipikirkan," kata Pujiono.
Dia menambahkan, keberadaan KUHP dan KUHAP baru juga perlu diperhitungkan dalam menentukan konsep yang akan digunakan dalam RUU Perampasan Aset. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu menyepakati terlebih dahulu apakah aturan tersebut akan menggunakan pendekatan illicit enrichment atau unexplained wealth.
"Ini yang barangkali harus kita tegaskan sejak awal, kita mau masuk rezim illicit enrichment atau rezim unexplained wealth karena pendekatannya beda," tuturnya.
Lebih lanjut, Pujiono menjelaskan dalam pendekatan illicit enrichment peningkatan kekayaan yang tidak wajar dikonstruksikan sebagai tindak pidana tersendiri. Sementara itu, dalam konsep unexplained wealth, fokusnya adalah pada kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dan diduga berkaitan dengan tindak pidana yang telah ada.
"Kalau illicit enrichment maka kita harus dikonstruksikan dalam itu tindak pidana tersendiri yang harus masuk. Tapi kalau unexplained wealth tindak pidananya memang sudah ada," ungkapnya.