NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Abdul Chair Ramadhan menegaskan pengawasan terhadap perilaku hakim bukan merupakan intervensi terhadap putusan, melainkan diperlukan untuk menjaga independensi peradilan tetap berjalan dalam koridor etika dan hukum.
"Pengawasan KY ditujukan pada perilaku hakim, bukan untuk mengintervensi putusan, namun menjaga independensi," kata Abdul Chair dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu.
Menurut dia, pengawasan diperlukan agar independensi hakim tetap berjalan beriringan dengan etika dan hukum, sekaligus menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim.
Abdul Chair juga menyoroti perlunya memperjelas hubungan kewenangan KY dan Mahkamah Agung (MA), terutama terkait pengawasan terhadap hakim.
Untuk membuat fungsi pengawasan lebih efektif, ia mendorong revisi Undang-Undang Komisi Yudisial serta penguatan pemantauan persidangan.
Menurut dia, diperlukan pula mekanisme yang dapat mempertemukan independensi peradilan (judicial independence) dengan akuntabilitas peradilan (judicial accountability).
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unhas Hamzah Halim mengatakan kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu basis negara hukum, tetapi kemerdekaan tersebut tidak berarti kebebasan tanpa batas.
"Independensi perlu berjalan berdampingan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kehormatan profesi hakim," kata Hamzah.
Menurut dia, prinsip independensi peradilan dan akuntabilitas peradilan tidak seharusnya dipertentangkan.
Independensi diperlukan untuk melindungi hakim dari intervensi, sedangkan akuntabilitas diperlukan untuk menjaga masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan.
Kedua prinsip tersebut, kata dia, apabila berjalan beriringan dapat membantu membangun peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.
Hamzah juga mengingatkan mahasiswa bahwa pendidikan hukum tidak berhenti pada kemampuan membaca aturan atau menyusun argumentasi, tetapi juga perlu membentuk insan hukum yang memiliki keteguhan moral dan kepekaan terhadap keadilan.
Ketua Komisi Yudisial RI Abdul Chair Ramadhan berfoto bersama peserta kuliah umum di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/9/2026). ANTARA/HO-Unhas