NADIKABAR.COM — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menekankan tiga pilar strategis utama yang harus dijalankan seluruh aparat penegak hukum dalam memastikan sistem peradilan pidana terpadu berjalan optimal.
Ketiga pilar itu, yakni penguatan tujuan bernegara dan integritas, harmonisasi dan koordinasi lintas sektor serta optimalisasi teknologi informasi.
"Kolaborasi yang harmonis lintas kelembagaan adalah prasyarat yang harus dipenuhi agar sistem peradilan pidana terpadu benar-benar mampu melindungi dan melayani para pencari keadilan," kata Sunarto dalam siaran pers yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Pesan tersebut disampaikan oleh Sunarto saat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu bersama pimpinan empat lembaga penegak hukum di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10).
Dalam kesempatan tersebut, Sunarto menegaskan pentingnya kolaborasi dan kesatuan langkah seluruh aparat penegak hukum (APH) dalam mengawal berlakunya KUHP dan KUHAP nasional yang baru.
Ia mengingatkan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 merupakan momentum bersejarah bagi Indonesia untuk sepenuhnya terbebas dari bayang-bayang hukum pidana era kolonial.