Menurutnya, keberhasilan Undang-Undang tersebut sangat bergantung pada kuatnya landasan kerja sama lintas lembaga.

Terkait tiga pilar utama penguatan sistem peradilan pidana terpadu, Sunarto mengimbau seluruh APH mengedepankan sikap melayani, memberikan perlindungan hukum yang adil serta meningkatkan kapasitas aparatur yang berintegritas demi mewujudkan cita-cita nasional.

Selanjutnya, Sunarto mendorong harmonisasi kolaborasi dan koordinasi antarlembaga.

Ia pun menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman melalui joint training dan rapat berkala Forum MAHKUM-JAKPOLIMIPAS, keterpaduan administrasi perkara serta koordinasi tata kelola tanpa mengintervensi independensi substansi perkara.

Selain itu, ia turut menekankan optimalisasi penggunaan teknologi informasi melalui pengoperasian aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang terintegrasi dengan e-Berpadu MA guna memangkas prosedur, menutup celah pelayanan transaksional, dan mempercepat penyelesaian perkara.