Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Khalid Basalamah tak bisa hadir sidang haji, minta dijadwal ulang
Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah meminta penjadwalan ulang untuk memberikan kesak
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 22:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Keempat terdakwa mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026 dan didakwa dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.