NADIKABAR.COM — Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah meminta penjadwalan ulang untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji setelah tidak dapat hadir pada Kamis (8/10).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, mengatakan Khalid telah menyampaikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya pada jadwal persidangan tersebut.
"Saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya," kata Budi.
KPK meyakini Khalid akan memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian pada jadwal persidangan berikutnya.
"Kami meyakini saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Khalid sebelumnya telah beberapa kali dimintai keterangan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
KPK antara lain pernah mendalami pengetahuan Khalid terkait pengelolaan ibadah haji serta uang yang diserahkannya kepada lembaga antirasuah dalam proses penyidikan perkara tersebut.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Keempat terdakwa mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026 dan didakwa dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.