NADIKABAR.COM — Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mencatat 375 dari 1.010 badan publik tidak mengikuti Evaluasi Monitoring (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 karena belum melakukan registrasi dan mengisi kuesioner penilaian mandiri atau self-assessment questionnaire (SAQ).

"Dari 1.010 badan publik, yang mengisi SAQ ada 635, yang tidak mengisi 375. Mayoritas yang tidak mengisi SAQ berasal dari enam kategori badan publik," kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan sebanyak 635 badan publik telah mengisi SAQ sehingga tingkat partisipasi dalam evaluasi tersebut mencapai 62,87 persen, sedangkan 37,13 persen lainnya belum berpartisipasi.

Enam kategori yang tidak mengikuti E-Monev tersebut, yakni Puskesmas Kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian dan Lembaga di DKI Jakarta, lembaga filantropi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Kota, Suku Dinas (Sudin) Wilayah Kota, serta Lembaga Nonstruktural (LNS).