Hasil evaluasi itu nantinya disampaikan kepada Gubernur dan DPRD DKI Jakarta sebagai bahan untuk memetakan pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik.

Luqman menambahkan E-Monev bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik, mendukung pengambilan keputusan berbasis data, serta mendorong perbaikan dan inovasi layanan informasi, termasuk melalui digitalisasi.

Maka dari itu, dia mendorong pimpinan badan publik yang belum berpartisipasi agar memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan E-Monev, termasuk memastikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berperan aktif dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.

"Mendorong pimpinan badan publik yang belum mengikuti E-Monev segera memberi perhatian serius, termasuk memastikan PPID berperan aktif," imbuh Luqman.