NADIKABAR.COM — Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mencatat 375 dari 1.010 badan publik tidak mengikuti Evaluasi Monitoring (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 karena belum melakukan registrasi dan mengisi kuesioner penilaian mandiri atau self-assessment questionnaire (SAQ).
"Dari 1.010 badan publik, yang mengisi SAQ ada 635, yang tidak mengisi 375. Mayoritas yang tidak mengisi SAQ berasal dari enam kategori badan publik," kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan sebanyak 635 badan publik telah mengisi SAQ sehingga tingkat partisipasi dalam evaluasi tersebut mencapai 62,87 persen, sedangkan 37,13 persen lainnya belum berpartisipasi.
Enam kategori yang tidak mengikuti E-Monev tersebut, yakni Puskesmas Kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian dan Lembaga di DKI Jakarta, lembaga filantropi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Kota, Suku Dinas (Sudin) Wilayah Kota, serta Lembaga Nonstruktural (LNS).
Luqman menjelaskan pengisian SAQ merupakan tahap awal penilaian keterbukaan informasi publik. Badan publik yang tidak mengisi kuesioner tidak dapat dinilai dan dipetakan tingkat keterbukaan informasinya.
"Ini instrumen untuk mengukur sejauh mana badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik yang tidak mengisi berarti tidak ikut terukur kinerja keterbukaannya," ujar Luqman.
Dia menyebutkan tahapan E-Monev selanjutnya, yaitu verifikasi, uji publik, dan presentasi.
Badan publik yang tidak mengisi SAQ, kata dia, tidak dapat melanjutkan ke tahapan tersebut.
Hasil evaluasi itu nantinya disampaikan kepada Gubernur dan DPRD DKI Jakarta sebagai bahan untuk memetakan pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik.
Luqman menambahkan E-Monev bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik, mendukung pengambilan keputusan berbasis data, serta mendorong perbaikan dan inovasi layanan informasi, termasuk melalui digitalisasi.
Maka dari itu, dia mendorong pimpinan badan publik yang belum berpartisipasi agar memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan E-Monev, termasuk memastikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berperan aktif dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.
"Mendorong pimpinan badan publik yang belum mengikuti E-Monev segera memberi perhatian serius, termasuk memastikan PPID berperan aktif," imbuh Luqman.