Luqman menjelaskan pengisian SAQ merupakan tahap awal penilaian keterbukaan informasi publik. Badan publik yang tidak mengisi kuesioner tidak dapat dinilai dan dipetakan tingkat keterbukaan informasinya.

"Ini instrumen untuk mengukur sejauh mana badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik yang tidak mengisi berarti tidak ikut terukur kinerja keterbukaannya," ujar Luqman.

Dia menyebutkan tahapan E-Monev selanjutnya, yaitu verifikasi, uji publik, dan presentasi.

Badan publik yang tidak mengisi SAQ, kata dia, tidak dapat melanjutkan ke tahapan tersebut.