NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengajak mahasiswa mengkritisi sistem kerja parlemen di semua tingkatan karena posisi fraksi yang terlalu kuat berpotensi menghambat demokrasi yang substantif.

"Warga berhak mengetahui apa yang dibahas dan diputuskan wakilnya di gedung dewan. Hak itu dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang salah satu tujuannya mendorong partisipasi publik dalam pembangunan," kata Harry saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Harry, alat kelengkapan dewan (AKD) yang diisi perwakilan setiap fraksi, seperti komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Musyawarah, merupakan tempat fungsi legislasi dan pengawasan dijalankan.

"Rapat sampai keputusan di AKD menyangkut hidup warga Jakarta sehari-hari. Wajar kalau masyarakat ingin tahu. Itu hak, bukan tuntutan berlebihan," ujar Harry.

Menurut dia, "check and balance" terhadap pemerintah daerah hanya berjalan jika prosesnya terbuka. "Fraksi memang bagian dari partai, tetapi anggota dewan yang duduk di AKD dipilih rakyat. Mereka memperjuangkan aspirasi warga, bukan sekadar menjalankan tugas partai," katanya.

Ia menilai, kuatnya peran fraksi membuat anggota parlemen di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota cenderung melihat arah kebijakan partai lebih dulu.

"Akibatnya, arahan partai berisiko lebih diprioritaskan daripada kebutuhan dan aspirasi publik," kata Harry.

Menurutnya, rakyat seolah dianggap sudah terwakili sepenuhnya oleh anggota DPR/DPRD. Sistem tersebut membuat fraksi menjadi penentu arah demokrasi di semua tingkatan.

Menurut Harry, jika fraksi hanya menjadi tempat berhimpun anggota dewan dan tidak berperan sebagai alat kelengkapan, anggota parlemen akan lebih leluasa menyuarakan aspirasi publik.

Mereka tidak lagi dibayangi pemanggilan fraksi untuk klarifikasi, atau bahkan Pergantian Antar Waktu (PAW), hanya karena perbedaan sikap politik dalam menjalankan tugas.

"Saatnya mahasiswa menyuarakan kritik terhadap sistem ini di parlemen seluruh tingkatan dan wilayah di Indonesia. Ini akan sangat berarti dan berdampak positif bagi demokrasi yang substantif," ujarnya.

Harry pun mendorong fraksi dan AKD untuk menyampaikan agenda dan hasil rapat secara berkala, menyediakan kanal informasi yang mudah diakses warga, melayani permohonan informasi publik sesuai ketentuan, serta membuka ruang masukan masyarakat.

Warga yang permintaan informasinya tidak dipenuhi dapat menempuh penyelesaian sengketa di KI DKI Jakarta.

"Jangan ragu bertanya dan meminta informasi publik. Keterbukaan justru membangun kepercayaan antara rakyat dan wakilnya," tutupnya.