Lebih lanjut, Komisioner KI DIY Ahmad Nasir menegaskan status Informatif yang diperoleh badan publik harus diuji berdasarkan pengalaman dan perspektif masyarakat sebagai pengguna layanan informasi.
"SAQ saja tidak cukup mengukur kualitas keterbukaan informasi dan pelayanan karena hanya mendata kondisi administratif. Konten media sosial dan situs web ibarat makanan, sementara uji akses mengukur respons terhadap permohonan informasi," kata Nasir.
Nasir menjelaskan penilaian administratif melalui SAQ belum cukup untuk menggambarkan kualitas keterbukaan informasi secara menyeluruh.
Adapun Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menambahkan praktik baik yang diterapkan daerah lain dapat diadopsi untuk memperkuat pelaksanaan e-monev di Jakarta.
"Evaluasi juga perlu mendorong akuntabilitas lembaga pemerintah dan perguruan tinggi dalam melaksanakan kebijakan keterbukaan informasi, sehingga komitmen yang disampaikan tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif," kata Agus.