NADIKABAR.COM — Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendorong pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk memperkuat sistem monitoring dan evaluasi elektronik (e-monev) keterbukaan informasi publik.
"Kita harus mengadaptasikan AI secara positif dalam pekerjaan kita. Ini sesuatu yang berdampak lebih cepat dan luar biasa," kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Jumat.
Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bayu Februarino Putro dan Komisioner KI DIY Ahmad Nasir turut berbagi pengalaman mengenai penerapan e-monev serta pemanfaatan AI dalam meningkatkan kualitas penilaian keterbukaan informasi publik.
Bayu Februarino Putro mengatakan pelaksanaan e-monev di DIY berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) dan peraturan daerah.
Bayu menyebut instrumen e-monev KI DIY saat ini telah memasuki generasi ketiga dengan memanfaatkan AI untuk melakukan penelusuran (crawling) terhadap situs web dan media sosial badan publik.
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan pelaksanaan e-monev di DIY setiap tahun mengangkat tema khusus sesuai dengan kebutuhan penguatan keterbukaan informasi.
Pada 2024, fokus diarahkan pada pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat SMP dan SMA, kemudian kelurahan dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada 2025, serta bidang kebencanaan pada 2026.
Dalam proses penilaiannya, e-monev menggunakan enam indikator, yakni komitmen organisasi, sarana dan prasarana, digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, serta pelayanan informasi publik.
Empat indikator pertama dinilai melalui pengisian kuesioner penilaian mandiri atau self-assessment questionnaire (SAQ).
Sementara itu, kualitas informasi dinilai melalui penelaahan konten situs web dan media sosial, sedangkan aspek pelayanan diukur melalui uji akses.
Lebih lanjut, Komisioner KI DIY Ahmad Nasir menegaskan status Informatif yang diperoleh badan publik harus diuji berdasarkan pengalaman dan perspektif masyarakat sebagai pengguna layanan informasi.
"SAQ saja tidak cukup mengukur kualitas keterbukaan informasi dan pelayanan karena hanya mendata kondisi administratif. Konten media sosial dan situs web ibarat makanan, sementara uji akses mengukur respons terhadap permohonan informasi," kata Nasir.
Nasir menjelaskan penilaian administratif melalui SAQ belum cukup untuk menggambarkan kualitas keterbukaan informasi secara menyeluruh.
Adapun Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menambahkan praktik baik yang diterapkan daerah lain dapat diadopsi untuk memperkuat pelaksanaan e-monev di Jakarta.
"Evaluasi juga perlu mendorong akuntabilitas lembaga pemerintah dan perguruan tinggi dalam melaksanakan kebijakan keterbukaan informasi, sehingga komitmen yang disampaikan tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif," kata Agus.