NADIKABAR.COM — Direktorat Narkoba Polda Banten mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis cairan etomidate di parkiran sebuah gedung di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. Polisi kini menangkap Kipli, bandar vape narkoba dalam kasus itu.

"Pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 tim opsnal Subdit 2 kembali melakukan pencarian atas nama Kipli dan sekira pukul 13.30 WIB diamankan bersama saudara Erika di depan Pospol Pesing Jakarta Barat," kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Terpisah, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Seto Handoko Putra mengatakan Erika merupakan teman dekat Kipli. Erika mempunyai tugas dan punya akses masuk ke Kampung Ambon, Jakarta Barat, untuk membeli vape narkoba kepada Felbi (DPO).

"Dengan imbalan keuntungan uang dari Kipli. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten untuk kepentingan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Banten mengungkap kasus peredaran vape berisikan narkotika jenis cairan etomidate di parkiran sebuah gedung di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. Tiga orang pengedar berinisial Y, MR, dan MRF ditangkap.

Kasus diungkap pada Kamis (24/9) pukul 17.30 WIB. Polisi mulanya menangkap pria berinisial Y yang saat itu diduga hendak melakukan transaksi. Didapati barang bukti dua bungkus cartridge dan satu pod berisi cairan etomidate.

"Lalu kita tanyakan asal-usul barang kemudian berusaha kita pancing lewat HP untuk dikirimkan kembali dan kemudian sekira pukul 21.30 WIB kita amankan juga di TKP yang sama MR dan MRF," ujarnya.