NADIKABAR.COM — Ada kisah mendalam di balik batang kayu yang setiap tahun diangkat dari sebuah balong keramat di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Batang kayu yang tersohor dengan sebutan Buyut Kayu Perbatang itu kembali diangkat hari ini, Rabu (2/9/2026), dalam sebuah tradisi sakral yang digelar setiap 19 Mulud.
Tradisi ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Di baliknya, tersimpan riwayat tentang kemarau panjang dan pencarian sumber air yang diyakini menjadi asal-usul keberadaan Balong Keramat Pangeran Mancur Jaya.
Warga tampak menyemut di sekitar balong untuk menyaksikan langsung prosesi pengangkatan Buyut Kayu Perbatang. Bagi masyarakat setempat, kayu tersebut bukan sekadar benda mati, melainkan simbol sejarah yang memiliki kaitan erat dengan sosok Pangeran Cakrabuana.
Sejarawan Cirebon, Mustaqim Asteja, sempat menceritakan kisah yang dipercaya menjadi awal mula keberadaan balong tersebut. Menurutnya, lokasi itu dulunya merupakan sumber air yang ditemukan oleh Pangeran Mancur Jaya saat Cirebon dilanda kekeringan hebat.
Dalam kondisi krisis tersebut, Pangeran Mancur Jaya mendapat mandat dari Kesultanan untuk mencari sumber mata air demi kelangsungan hidup rakyat.
"Setelah mencari ke beberapa tempat, akhirnya sampailah Pangeran Mancur Jaya ke tempat yang dulu pernah disinggahi oleh Pangeran Cakrabuana. Di situ ada sebuah pohon yang tadinya pada jaman Pangeran Cakrabuana masih tumbuh, tapi ketika itu karena kemarau panjang pohon tersebut sudah berubah menjadi sebatang kayu," kata Mustaqim.
"Pangeran Mancur Jaya pun singgah dan duduk di batang kayu tersebut. Saat sedang duduk dia melihat di balik kayu tersebut ada rembesan air. Dengan niat yang baik untuk mencari sumber, Pangeran Mancur Jaya kemudian menutugkan (menghentakkan) batang kayu itu ke tanah yang mengeluarkan rembesan air. Saat itu keluarlah air memancar yang sangat deras," kata dia menambahkan.
Fragmen sejarah itulah yang terus dirawat melalui tradisi pengangkatan Buyut Kayu Perbatang di Balong Keramat Pangeran Mancur Jaya hingga saat ini.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Judi Wahjudin, menilai kisah pencarian sumber air tersebut masih sangat relevan dengan kondisi zaman sekarang.
Terlebih, menurut Judi, saat ini banyak daerah yang masih bergelut dengan persoalan kekeringan. Tradisi ini seharusnya menjadi pengingat kolektif bagi masyarakat untuk menjaga kelestarian air dan lingkungan.
"Apalagi sekarang kondisi kekeringan, nilai-nilai menghargai air, pepohonan dan lain itu perlu diingat," kata Judi.
Pesan moral tersebut menjadi inti dari tradisi ini. Kisah tentang sumber air tidak boleh berhenti sebagai dongeng tahunan, melainkan harus bertransformasi menjadi kesadaran ekologis untuk menjaga sumber daya alam.
Sebagai informasi, tradisi pengangkatan Buyut Kayu Perbatang Pangeran Mancur Jaya ini rutin digelar setiap 19 Mulud. Pada Rabu (2/9/2026), warga kembali memadati lokasi untuk merawat warisan leluhur tersebut.
Juru Kunci Balong Keramat Pangeran Mancur Jaya, Raden Suparja mengatakan bahwa antusiasme warga tidak pernah surut. Masyarakat dari Desa Kertawinangun hingga luar daerah selalu hadir menyaksikan rangkaian prosesi.
Ritual dimulai dengan kumandang azan dan iqamah. Setelah itu, sejumlah orang turun ke dasar balong untuk mengangkat batang kayu legendaris tersebut. Buyut Kayu Perbatang kemudian dimandikan dan disemayamkan di kediaman juru kunci, sebelum akhirnya dikembalikan ke dalam balong pada malam hari.
"Jadi tradisi ini dilaksanakan setiap tahun sekali. Jadi setiap tanggal 19 Mulud, itu ada pelaksanaan seperti ini. Semua masyarakat baik masyarakat desa setempat maupun dari luar, semuanya ikut berpartisipasi," pungkas Suparja saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mendorong Balong Keramat Pangeran Mancur Jaya di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai cagar budaya. Kementerian menilai data mengenai balong tersebut sudah cukup kuat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Judi Wahjudin, saat menghadiri kegiatan tradisi di Balong Keramat Pangeran Mancur Jaya.
"Ini ternyata belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Padahal datanya sudah kuat," kata Judi saat ditemui di Situs Balong Keramat Pangeran Mancur Jaya di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (2/9/2026).
Judi mengatakan penetapan sebagai cagar budaya penting untuk memperkuat pelindungan dan pengelolaan. Dengan status tersebut, keterlibatan berbagai pihak dalam pelestarian juga dapat dilakukan secara lebih luas.
Menurutnya, proses penetapan cagar budaya menjadi kewenangan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan pemerintah daerah setempat. Tim tersebut nantinya memberikan rekomendasi kepada bupati sebelum penetapan.
"Ini merupakan tugas tim ahli cagar budaya wilayah kabupaten untuk memberikan rekomendasi ke bupati dan bupati menandatangani sertifikatnya. Biar kalau kerja sama dan lain-lain bisa masif," ujarnya.
Judi menilai Balong Keramat Pangeran Mancur Jaya memiliki nilai penting karena berkaitan dengan sejarah dan tradisi yang hidup di masyarakat. Ia menekankan pelestarian situs tidak hanya berupa perlindungan fisik, tetapi juga mencakup pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
"Kalau menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, pelestarian itu ada pembagian empat aspek, ada pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan," katanya.
Ia juga mendorong agar situs tersebut nantinya tidak hanya dilestarikan, tetapi dikembangkan sebagai destinasi wisata budaya. Pengembangan itu dapat disertai informasi mengenai sejarah Pangeran Mancur Jaya dan potensi budaya lain di sekitarnya.
"Ini bisa menjadi destinasi wisata budaya lokal. Kan bisa juga, ada makanan tradisional dan ada satu titik terkait informasi Pangeran Mancur Jaya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, Fajar, menyambut dorongan tersebut. Pemkab Cirebon akan berkoordinasi dengan bagian hukum dan TACB untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum terus kemudian dari tim TACB juga terkait tadi yang disampaikan dari kementerian bahwa ini sudah selayaknya menjadi cagar budaya," kata Fajar.
Fajar menjelaskan tradisi yang berlangsung di situs tersebut telah masuk dalam Warisan Budaya Takbenda (WBTb) pada 2025. Namun, status tersebut berbeda dengan cagar budaya yang berkaitan dengan peninggalan fisik.
"Kalau WBTb sudah di tahun 2025. Tapi kalau WBTb kan terkait dengan prosesinya. Sedangkan fisiknya (Balong Keramat Pangeran Mancur Jaya) ini yang perlu ditetapkan jadi cagar budaya," kata dia.