Pung mengatakan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.

Dalam pengawasan tersebut, Ditjen PSDKP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.

KKP menyebut apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.