Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KKP amankan 1.048 ton udang impor tak sesuai peruntukan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor dari Kanada, Argentina, dan Ekuador yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilay
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 17:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pung mengatakan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.
Dalam pengawasan tersebut, Ditjen PSDKP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.
KKP menyebut apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.