NADIKABAR.COM β Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor dari Kanada, Argentina, dan Ekuador yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan udang tersebut masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat untuk diolah dan kemudian diekspor kembali. Namun KKP menduga sebagian udang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya dan berpotensi masuk ke pasar domestik.
Pung dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Selasa, mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan produk perikanan tersebut tidak didistribusikan ke pasar lokal.
βPengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik,β ujarnya.
Pung merinci KKP menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan Pasuruan. Selain itu, petugas mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina dan 144 ton udang vaname asal Ekuador.
Menurut Pung, pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai dugaan distribusi udang impor ke pasar lokal.
KKP menyebut tindakan pengawasan tersebut berpotensi menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp405,8 miliar sekaligus melindungi pasar dan pembud idaya udang dalam negeri.
Pung mengatakan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.
Dalam pengawasan tersebut, Ditjen PSDKP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.
KKP menyebut apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.