Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KKP amankan 154 kapal pencuri ikan hingga September 2026
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak 154 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal, unreported, and unregulated/IUU fishing) di
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 20:06 WIB
• β± 2 menit baca
Menurut Trenggono, penindakan illegal fishing dan perluasan kawasan konservasi merupakan dua upaya strategis yang saling melengkapi.
Ia menyampaikan konservasi menjaga ekosistem laut tetap lestari, sedangkan pengawasan memastikan sumber daya ikan Indonesia tidak dieksploitasi secara ilegal.
βLaut yang sehat dan terlindungi dari pencurian ikan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi nelayan dan generasi mendatang," kata Trenggono.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.