NADIKABAR.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak 154 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal, unreported, and unregulated/IUU fishing) di wilayah perairan Indonesia hingga September 2026.

Capaian ini melengkapi penindakan KKP pada tahun-tahun sebelumnya, ketika KKP mengamankan 88 kapal pencuri ikan pada 2024 dan 355 kapal pada 2025.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu, mengatakan, operasi pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan sumber daya perikanan nasional tidak dieksploitasi secara ilegal dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi nelayan lokal.

Selain pengawasan terhadap kapal-kapal IUU fishing, Trenggono mengatakan KKP juga memperkuat konservasi laut guna menjaga sumber daya kelautan.