NADIKABAR.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) memastikan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di wilayah pesisir dan laut sejalan dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, KKP proaktif mendampingi pemerintah daerah dalam menyiapkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi izin dasar pemanfaatan ruang laut.

"KKPRL bukan sekadar dokumen perizinan administratif melainkan wujud kepastian lokasi, hukum, dan ekologis," ujar Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).

Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP belum lama ini sudah melakukan rapat koordinasi penyelenggaraan KKPRL untuk program KNMP di Jakarta, yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah (pemda) yang menjadi lokasi pembangunan program kerja prioritas nasional tersebut. Rapat koordinasi ini untuk meningkatan pemahaman, kapasitas, dan keseragaman persepsi di antara para pemangku dalam mengurus KKPRL.