Karena itu, HNW mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pembinaan kepada pelaku usaha. Ia juga meminta akses sertifikasi halal dibuat semakin mudah agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya tanpa merasa terbebani.

Selain edukasi, HNW menilai pengawasan terhadap informasi produk juga perlu diperkuat. Hal ini berkaitan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), salah satunya memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

"Ini bukan semata persoalan label. Ini menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan kepastian yang dapat dipercaya. Karena itu, sertifikasi halal harus terus diperkuat, sementara pengawasan terhadap informasi produk perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," jelas HNW.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh juga meminta masyarakat lebih selektif memilih restoran, terutama menjelang penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Prof Niam menyoroti masih adanya pelaku usaha yang menggunakan klaim "No Pork No Lard" secara mandiri. Menurutnya, keterangan tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa makanan yang dijual telah memenuhi seluruh ketentuan halal.

Ia mencontohkan daging sapi yang tidak mengandung unsur babi. Jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam, daging tersebut tetap tidak halal.