Hal serupa berlaku pada makanan laut. Bahan utamanya mungkin halal, tetapi statusnya dapat berubah apabila dalam proses pengolahan ditambahkan bahan yang haram, seperti arak atau minuman beralkohol.
Karena itu, Prof Niam mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan sertifikasi halal, bukan hanya klaim bebas babi dan lemak babi.
"Setiap muslim hanya mengonsumsi yang halal. Jangankan yang haram, yang syubhat saja harus dihindari. Karena itu, saya mengimbau kepada setiap konsumen muslim hanya memilih resto, pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang halal. Yang enggak halal gimana? Ya tidak boleh dipilih untuk dijadikan sebagai destinasi kuliner. Yang syubhat saja tidak boleh, apalagi yang haram. Karena itu, say no to restoran yang tidak bersertifikat halal," tegasnya.
Prof Niam juga mengingatkan pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal dan sanksi bagi pihak yang tetap mengedarkan produk tanpa sertifikat setelah batas waktu yang ditentukan.
Sanksi dalam ketentuan perundang-undangan dapat berupa teguran administratif, peringatan tertulis, penutupan tempat usaha, hingga sanksi pidana.