"Pemulihan oleh dirinya sendiri, itu karena dari hasil audit. Misalnya, sudah diketahui auditnya begini, sudah harus dilakukan perbaikan ekosistem lingkungan," kata Menteri LH Jumhur Hidayat.

Lebih lanjut ia mengatakan KLH berencana menerbitkan peraturan menteri (permen) yang mengatur audit lingkungan secara rutin, yang ditujukan bagi kawasan industri, korporasi, hingga sektor ekstraktif seperti pertambangan.

"Ke depan, kita akan mem-Permen-kan audit lingkungan. Setiap korporasi atau kawasan wajib diaudit secara rutin, sehingga kebutuhan tenaga kerja seperti auditor lingkungan dan surveyor akan meningkat tajam," ujar Menteri LH Jumhur Hidayat.