NADIKABAR.COM — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyoroti pentingnya peran industri memperkuat ketaatan mengikuti aturan terkait dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mengingat terdapat beberapa jenis membutuhkan penganan khusus.
Direktur Pengelolaan B3 KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Firdaus Alim Damopolii dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan pentingnya komitmen industri mengelola B3 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun beserta seluruh aturan turunannya.
"Salah satunya dengan segera melakukan perubahan persetujuan lingkungan bagi perusahaan yang belum melakukan penyesuaian antara praktik di lapangan dan izinnya," ujarnya.
Saat kegiatan Training dan Workshop Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs), B3, serta Limbah B3 di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (29/9), ia menyoroti secara khusus penanganan limbah PCBs, yaitu senyawa kimia berbahaya yang memerlukan teknologi tinggi dan fasilitas khusus.
Dia menjelaskan fasilitas pengelolaan PCBs yang memiliki sifat karsinogenik dan berpotensi mengganggu sistem imun serta reproduksi, hanya terdapat di sejumlah lokasi di Asia Tenggara, yaitu Malaysia, Filipina, dan Indonesia melalui PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
Indonesia menargetkan mencapai nol PCBs pada 2028 sebagai bagian dari aturan nasional serta implementasi komitmen internasional dalam Stockholm Convention.
Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH/BPLH Amsor menekankan kewajiban mutlak para penghasil limbah B3 melakukan tata kelola yang akuntabel, mulai dari pendataan hingga sistem pelaporan terpadu.
"Penghasil limbah B3 wajib mengelola limbahnya dengan baik. Pencatatan dan pelaporan harus jelas dan transparan. Jika diabaikan, Surat Layak Operasi (SLO) perusahaan dapat dicabut," katanya.
Penghasil limbah juga wajib mengenali karakteristik limbah B3 yang dihasilkan agar penanganan tepat sasaran.
Oleh karena itu, katanya, semua pihak yang terlibat dalam rantai penanganan limbah B3 harus memahami prosedur.
Dengan pemahaman teknis yang memadai, alur pengelolaan menjadi lebih mudah, cepat, dan efektif hingga mendapatkan rekomendasi resmi dari KLH.
Direktur Teknikal & SHEQ PPLI Elpido menyampaikan apresiasi terhadap KLH/BPLH yang mendukung kesiapan industri menghadapi penilaian kinerja perusahaan dalam lingkungan hidup lewat PROPER B3 serta pengolahan limbah seperti PCBs.