NADIKABAR.COM — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan mempersiapkan kebijakan terkait kredit keanekaragaman hayati (biodiversity credit) yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung aksi konservasi dan dirasakan oleh masyarakat di tingkat tapak.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Noer Adi Wardojo dalam diskusi di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa pihaknya sudah membentuk satuan tugas untuk persiapan pengembangan skema kredit keanekaragaman hayati di Indonesia, menyiapkan payung kebijakan yang akan digunakan oleh seluruh kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lain.
"Seperti juga dengan carbon credit, Menteri LH itu mencanangkan kebijakan, supaya benefit dari pelaksanaan carbon credit atau biodiversity credit, itu betulan maksimal bisa dimanfaatkan oleh para masyarakatnya. Di tingkat tapaknya dan benar-benar itu dimanfaatkan untuk penguatan konservasi biodiversity-nya," kata Noer Adi.
Kebijakan itu diharapkan dapat memastikan para pelaku di tingkat tapak, terutama masyarakat yang ikut berperan dalam menjaga keanekaragaman hayati, mendapatkan manfaat sepenuhnya dari penerapan skema pendanaan itu. Menghindari keuntungan diperoleh pihak perantara.
Tidak hanya itu, KLH juga sudah berdiskusi dengan para kelompok sipil yang belajar dari pengalaman implementasi perdagangan karbon, mendukung agar kebijakan kredit keanekaragaman hayati secara realitas dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Jadi prinsipnya sama. Supaya ini tidak jadi yang mendapatkan manfaat adalah yang middleman, isinya nyusun dokumennya sampai berwaktu-waktu itu biayanya gede," tuturnya.
Dia memastikan harmonisasi kebijakan soal kredit keanekaragaman hayati sudah dilakukan KLH bersama dengan kementerian/lembaga terkait.
Langkah itu diambil ketika dunia menghadapi tiga krisis planet yaitu perubahan iklim, pencemaran lingkungan dan kehilangan keanekaragaman hayati.
Indonesia sendiri sudah memiliki Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045 yang diluncurkan pemerintah sebagai panduan pengelolaan keanekaragaman hayati.