NADIKABAR.COM — Kodam XV/Pattimura memburu Serma S.U. yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat percaloan penerimaan calon prajurit TNI AD di Maluku Utara dengan kerugian Rp112,029 juta.

Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika di Ambon, Minggu, mengatakan Serma S.U. meninggalkan kesatuan tanpa izin dan kini dicari Polisi Militer Kodam XV/Pattimura.

"Yang bersangkutan saat ini sudah berstatus DPO karena tidak hadir tanpa izin dari kesatuan. Perkara tersebut juga telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Adi.

Kasus tersebut mencuat setelah warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, melaporkan dugaan penipuan dalam proses penerimaan Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026.

Menurut dia, laporan disampaikan setelah Serma S.U. tidak lagi dapat dihubungi dan melarikan diri. Dalam perkara tersebut, terdapat penyerahan uang sebesar Rp112,029 juta yang dikaitkan dengan proses penerimaan calon siswa TNI AD.

Adi menegaskan penyerahan uang tersebut merupakan tindakan pribadi oknum dan tidak berkaitan dengan kebijakan maupun mekanisme resmi penerimaan prajurit TNI AD.

"Tindakan tersebut murni perbuatan oknum secara pribadi dan sama sekali bukan atas nama satuan atau institusi TNI," ujarnya.

Ia menegaskan Kodam XV/Pattimura tidak menoleransi praktik percaloan dalam proses penerimaan prajurit. Setiap pihak yang meminta, menerima, atau menjadi perantara dalam praktik tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Sesuai perintah Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, penyalahgunaan proses werving atau percaloan penerimaan prajurit merupakan tindakan ilegal dan pelanggaran pidana yang dapat berujung pada sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Pangdam XV/Pattimura memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran werving dan memproses hukum pelaku dengan sanksi berat hingga tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Adi.

Ia mengingatkan masyarakat bahwa proses penerimaan prajurit TNI AD tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang.

Pangdam, kata dia, telah berulang kali menegaskan melalui jam pimpinan maupun media sosial bahwa penerimaan prajurit TNI AD dilakukan melalui seleksi resmi dan gratis.

"Masuk menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat itu gratis. Tidak ada pungutan, tidak ada titipan dan tidak ada jaminan kelulusan dengan imbalan uang sepeser pun," ujarnya.

Adi mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan atau percaloan dalam proses penerimaan prajurit agar dapat ditindaklanjuti.

"Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau percaloan diharapkan segera melaporkannya ke Kodim atau Koramil terdekat agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Kodam XV/Pattimura menyatakan terus melakukan penindakan terhadap oknum prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan penerimaan prajurit, termasuk pemeriksaan hingga pemberhentian dari dinas militer sesuai ketentuan yang berlaku.