NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan standar kecepatan internet yang berbeda untuk setiap zona pembangunan mobile broadband ke dalam tiga bagian. Masing-masing zona akan disesuaikan kecepatan koneksinya.
Dalam rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak, pemerintah akan membagikan wilayah desa/kelurahan menjadi zona hijau, kuning, dan merah.
Perbedaan zonasi tersebut tidak hanya menentukan siapa yang membangun infrastruktur, tetapi juga menjadi dasar panduan kecepatan akses mobile broadband yang diterima masyarakat nantinya.
Seperti yang dilihat NadiKabar dalam Pasal 16 rancangan Permenkomdigi tersebut, kecepatan akses rata-rata pengguna pada zona kuning dirancang paling rendah 18 Mbps.