Parameter cakupan tersebut mengacu pada kuat sinyal paling rendah -105 dBm dari akumulasi cakupan seluruh spektrum frekuensi radio yang digunakan.

Dengan pendekatan ini, nantinya ukuran pembangunan infrastruktur mobile broadband tidak hanya melihat apakah sebuah desa sudah memiliki sinyal internet atau belum.

Selain itu, cakupan wilayah, jumlah penduduk yang terlayani, serta kecepatan akses juga menjadi bagian dari indikator pembangunan.

Rancangan Permenkomdigi tersebut saat ini masih dalam tahap uji publik. Komdigi membuka kesempatan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan tanggapan dan masukan hingga 5 Oktober 2026.