NADIKABAR.COM — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut Komdigi telah menyiapkan jembatan untuk Satu Data Indonesia. Mereka menyiapkan sistem penghubung yang disebut SPLP atau Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
"Satu Data itu bukan memisahkan atau memindahkan data dari semua kementerian atau lembaga ke satu tempat, tapi memberikan jalur untuk kemudian data-data ini bisa berinteraksi. Nah, tugas Komdigi di situ, supaya membuat jalan agar setiap data dari kementerian dan lembaga ini bisa terkoneksi dan saling berbicara dengan satu sama lain," terang Meutya saat ditemui awak media Rabu (7/10/2026) di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat.
Dia menegaskan bahwa setiap kementerian maupun lembaga tetap memiliki database masing-masing. Dengan dibuatkan sistem penghubung di antara data-data tersebut, maka setiap pihak dapat lebih mudah mengakses dari satu pintu.
Lebih lanjut, soal Perlinsos Digital (Perlindungan Sosial). Meutya menyebutnya sebagai salah satu program yang ditargetkan bisa menjangkau wilayah yang lebih luas lagi.
"Kemarin kan piloting, nah tahun ini bisa lebih luas lagi ke depannya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan NadiKabar, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
Undang-Undang Satu Data Indonesia akan mengatur tata kelola data pemerintah, termasuk standardisasi, interoperabilitas, keamanan, serta pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional. Adapun, regulasi ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengambil peran dalam mendukung keterhubungan sistem data pemerintah melalui interoperabilitas dan dukungan infrastruktur digital.