"Kami menekankan bahwa informasi yang ada itu bukanlah satu-satunya kebenaran. Harus kita melakukan kembali namanya check dan recheck," ungkap Marolli.

Marolli turut menyoroti isu terkait dugaan konten yang terkena shadowban, yaitu kondisi ketika pengguna merasa jangkauan kontennya dibatasi sehingga unggahan tidak banyak menjangkau pengikut atau audiensnya.

Menurut Marolli, pengguna yang merasa terkena shadowban di media sosial, dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform digital.

Pasalnya, sistem rekomendasi dan moderasi konten berada di bawah pengelolaan platform. Oleh karena itu, penanganan keluhan menganai jangkauan konten maupun keputusan moderasi menjadi kewenangan platform melalui mekanisme yang disediakan.

"Jika masyarakat merasa konten, kritik atau pendapatnya misalkan agak melambat gitu ya, seolah ada shadowban, misalkan daya jangkauannya tidak masuk ke followers-nya dan sebagainya, mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform," ungkap Marolli.