Selain besaran biaya jasa, pemerintah juga akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform digital. Dengan begitu, mekanisme penetapan biaya layanan dapat memiliki ketentuan yang lebih jelas.

"Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform," kata Nezar.

Komdigi saat ini telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan aturan turunan Perpres tersebut. Namun, rincian skema biaya jasa yang akan diterapkan belum dijelaskan dalam keterangan tersebut.

Nezar menyebut, aturan tersebut akan diarahkan untuk memperbaiki pendapatan pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran berbasis platform digital.

"Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya," ungkapnya.