Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.
Pemerintah membagi kewenangan pengaturan antara kementerian terkait. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan.
Pemerintah memberikan tenggat hingga akhir Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menyusun peraturan pelaksanaan Perpres tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan Perpres ini memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojol, khususnya pengemudi kendaraan roda dua. Ia juga menyinggung ketentuan biaya platform sebesar 8% yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan selaras, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama. Forum yang diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman itu bertugas menyinkronkan dan mengharmonisasikan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.