NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ultimatum kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tetap membandel, layanan digital mereka terancam terkena sanksi administratif hingga pemutusan akses.

Tujuh PSE tersebut mencakup penyedia layanan transportasi, penerbangan, hingga aplikasi kesehatan dan kebugaran, di antaranya PT Rosalia Indah Transport, PT Sriwijaya Air, PT Haryanto Motor Indonesia, serta Secret Industries Pty Ltd selaku penyelenggara layanan FatSecret. Komdigi memberi tenggah hingga 1 Oktober 2026

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan surat peringatan telah disampaikan kepada tujuh PSE tersebut pada Minggu (27/9/2026), sebagai tindak lanjut pembinaan dan pengawasan kepatuhan.

"Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan," ujar Alexander.