Dua PSE yang telah menyampaikan komitmen tersebut adalah PT Pelita Air Service melalui website pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air, serta Shopify Inc melalui website shopify.com dan aplikasi Shopify.
Tujuh PSE yang kini menerima surat peringatan merupakan penyelenggara yang masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran setelah proses pemberitahuan dan pembinaan.
"Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan," kata Alexander.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan bagian dari tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia. Komdigi menegaskan seluruh penyelenggara wajib mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan ekosistem digital yang tertib dan bertanggung jawab.