NADIKABAR.COM — Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike berharap dana tersebut dapat memberikan kepastian pembiayaan untuk sejumlah kebutuhan infrastruktur, khususnya pengendalian banjir hingga perumahan rakyat.

"Kami di Komisi D mendukung penuh usulan ini karena pembangunan infrastruktur vital seperti penanganan banjir dan perumahan memerlukan kepastian anggaran jangka panjang," ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Menurut Yuke, kebutuhan pembangunan seperti pengendalian banjir, tata air, transportasi publik, dan perumahan tidak dapat hanya mengandalkan alokasi anggaran dalam satu tahun. Karena itu, dana cadangan dinilai dapat menjadi salah satu skema untuk menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan.

"Kebutuhan pembangunan seperti pengendalian banjir, tata air, transportasi publik, dan perumahan rakyat membutuhkan dukungan anggaran secara berkelanjutan," ungkapnya.

Ia mengatakan Komisi D DPRD DKI akan mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan Daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Ia berharap penggunaannya nantinya tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat.

"Pemprov DKI juga dapat menjadikan pengelolaan dana tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola APBD," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan usulan pembentukan Dana Cadangan Daerah dalam rapat paripurna DPRD DKI, Kamis (1/10). Dana sebesar Rp5,6 triliun itu disiapkan secara bertahap melalui APBD.

Pramono menjelaskan pembangunan Jakarta membutuhkan investasi besar dan berlangsung dalam jangka panjang. Sejumlah sektor yang disebut antara lain transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, fasilitas kesehatan, serta pendidikan.

"Kebutuhan tersebut tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui penganggaran dalam satu tahun," kata Pramono dalam rapat paripurna.

Dalam usulan Pemprov DKI, Dana Cadangan Daerah bersumber dari APBD, antara lain surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengalokasiannya dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.