NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan komisinya akan memanggil KPU hingga Bawaslu terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 di Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pemanggilan KPU hingga Bawaslu menyusul usulan anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, mantan Ketua Komisi II DPR periode sebelumnya.
"Saya rasa semua usulan anggota kita masukkan dalam jadwal, memang ada rencana pemanggilan lembaga-lembaga tersebut," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Namun, Dede mengatakan saat ini DPR masih reses. Politikus Partai Demokrat itu menyampaikan untuk sementara pihaknya akan membahas data, catatan hingga rekaman mengenai dugaan pasal selundupan tersebut.
"Namun sesuai jadwal yang kita buat, karena sementara ini sedang reses. Jadi nanti kita bicara data saja yg ada di komisi baik catatan maupun rekamannya," ucap dia.