Doli menekankan tidak ingin persoalan pasal selundupan tersebut menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat. Ia hanya berharap persoalan ini menjadi bahan pelajaran.

"Jadi kita enggak punya pretensi untuk ini mau dibawa ke mana-mana, apalagi menyebutkan ini bola panas gitu. Namun dalam konteks kami, atau saya pribadi, saya akan membahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi," ucap dia.

Sementara itu, KPU sebelumnya sudah buka suara terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur seorang capres atau cawapres tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi. KPU mengatakan dokumen utuh rancangan PKPU telah diserahkan ke pembentuk undang-undang.

"Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat antar KPU dengan pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada pembentuk UU," kata Komisioner KPU Idham Holik ketika dihubungi, Jumat (9/10).