NADIKABAR.COM — Komisi II DPR berkomitmen mengedepankan asas partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu Bahtra Banong mengatakan pihaknya akan melaporkan perkembangan revisi regulasi secara berkala dan transparan kepada publik.
"Kami bersepakat bahwa bagaimana asas partisipasi publik itu harus menjadi terdepan. Masukan-masukan itu, saya pikir, paling penting dalam rangka pembuatan RUU Pemilu," ucap Bahtra di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Panja Penyusunan RUU Pemilu akan segera bekerja menyerap aspirasi berbagai pihak terkait, termasuk pada masa reses yang dimulai sejak Kamis ini hingga 9 November mendatang.
Menurut dia, panja akan menyerap masukan mengenai berbagai isu, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan kepemiluan.
"Agar pemilu kita ke depan tidak hanya terlaksana, tentu kita juga pingin agar kualitas pemilu kita juga makin baik, agar kualitas demokrasi kita juga sebagaimana apa yang menjadi harapan seluruh masyarakat yang kita cintai," imbuhnya.
Komisi II DPR pada Kamis ini menggelar rapat internal dengan agenda penetapan ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu, parlemen berkomitmen penyusunan RUU Pemilu berjalan secara terbuka, partisipatif, transparan, dan berorientasi pada penguatan kualitas demokrasi.
"Melalui pembentukan panja serta penetapan ketua panja ini, Komisi II DPR RI berkomitmen menjalankan amanat Prolegnas Prioritas Tahun 2026 secara optimal," ucap Dasco.