NADIKABAR.COM — Komisi III DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Panja dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra sebagai wakil ketua panja.
"Tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Habiburokhman menyebut dalam rapat juga menyepakati percepatan jadwal RDPU di tengah masa reses DPR. Sebelumnya, RDPU dijadwalkan di awal masa sidang.
"Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini," tuturnya.
Habiburokhman menyebut majunya jadwal pembahasan ini untuk memastikan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum 15 Desember 2026. Sejumlah elemen masyarakat juga diundang dalam pembahasannya nanti.
Seperti hari ini, Komisi III DPR menggelar RDPU untuk membahas RUU Perampasan Aset. Pembahasan dilakukan dengan elemen mahasiswa yaitu Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) hingga ahli yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Said Karim.
"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," ujarnya.