Dalam pembahasan yang sama, Habiburokhman juga berbicara soal hasil tindak pidana yang telah dijadikan fasilitas sosial seperti pesantren hingga sekolah. Dia menjawab pertanyaan yang muncul dalam pembahasan terkait RUU Perampasan yang dibahas Komisi III DPR.

"Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat," kata Habiburokhman dalam rapat.

Ia mengatakan, meski penyitaan dilakukan, fungsi fasilitas sosial itu tetap berjalan. Kendati demikian, ia menekankan dokumen yang ditandatangani sudah atas nama negara.

"Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya," pungkas Habiburokhman.