Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Komisi III DPR perkuat pencegahan abuse of power dalam RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi salah satu perhatian yang diperkuat dalam pe
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 19 September 2026 pukul 11:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” kata Habiburokhman.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu masukan apakah akan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) pada kejaksaan sebagai salah satu pelaksana RUU Perampasan Aset.
"Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.