"Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” kata Habiburokhman.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu masukan apakah akan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) pada kejaksaan sebagai salah satu pelaksana RUU Perampasan Aset.

"Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," katanya.