Di sisi lain, dia juga berbicara soal hasil tindak pidana yang telah dijadikan fasilitas sosial seperti pesantren hingga sekolah. Menurut dia, aset-aset hasil tindak pidana seperti itu tetap disita tapi fungsinya tidak akan berubah.

"Mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” katanya.