NADIKABAR.COM — DPR RI akan mengesahkan RUU Perampasan Aset jadi usul inisiatif DPR di rapat paripurna hari ini. Setelah disahkan, Komisi III DPR akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.

"Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Habiburokhman kembali menegaskan dan memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan jadi UU pada 15 Desember 2026.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa proses pembentukan UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 terdiri dari dua tahapan pokok yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah," imbuhnya.

Dia mengatakan sejak September 2025 hingga hari ini Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik. Komisi III DPR juga telah melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat.

"Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," ujar dia.

"Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," lanjutnya.