NADIKABAR.COM — Panitia Kerja Komisi VII DPR RI menyerap aspirasi pelaku usaha untuk mengetahui kendala serta tantangan yang dihadapi pengelola kawasan sekaligus sebagai bagian dari tahapan mematangkan draf Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan seluruh masukan dari pengelola kawasan industri akan menjadi bahan penyempurnaan draf RUU sebelum diajukan untuk dibahas bersama pemerintah sebagai regulasi baru melalui forum sidang paripurna.
"Jumlah kawasan industri di Indonesia sangat banyak, mencapai 181 kawasan, dan Deltamas adalah salah satunya. Jika payung hukum ini rampung, kami berharap investor akan jauh lebih yakin untuk menanamkan modal di Indonesia," ujar Saleh di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat.
Ia menjelaskan dalam kunjungan ke pengelola Kawasan Industri Deltamas, Cikarang, terdapat sejumlah aspirasi mendasar, salah satunya mengenai usulan pengalihan kewenangan mengurus dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari pemerintah pusat ke daerah.
Menurut pengelola Deltamas, kewenangan amdal seharusnya dikembalikan ke pemerintah kabupaten maupun kota seperti aturan terdahulu. Alasan utama pengembalian wewenang tersebut antara lain kecepatan dalam merespons dan menangani masalah lingkungan di lapangan.
Pemerintah daerah selaku penguasa wilayah juga dinilai sebagai pihak yang paling memahami karakteristik maupun persoalan serta tantangan lingkungan di tempat industri berdiri.
Pengelola kawasan Deltamas, kata Saleh, turut menyoroti transformasi menuju industri hijau yang memerlukan pengawasan langsung serta cepat apabila dilakukan di tingkat daerah.
Terlebih saat ini pengelolaan limbah mulai diarahkan menjadi komoditas energi yang membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat lokal.
"Kami juga menyoroti tumpang tindih status lahan yang dikeluhkan Deltamas. Pengelola mengaku telah membeli, membebaskan serta membangun infrastruktur di atas lahan yang kini justru ditetapkan sebagai zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialihfungsikan. Kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera membenahi tata kelola pertanahan nasional untuk menjamin keamanan investasi maupun kepastian hukum," ucapnya.
Operations Director PT Puradelta Lestari Tbk selaku pengembang Deltamas Robertus Satrio Utama mengapresiasi kunjungan Panja Kawasan Industri Komisi VII DPR RI sebagai ruang diskusi terbuka untuk menyampaikan secara langsung suka duka maupun tantangan dan kendala yang dihadapi pengelola kawasan industri.
"Saya sangat berterima kasih kepada Komisi VII DPR yang sudah mau berkunjung dan mendengarkan aspirasi kami. Kami sangat berharap ke depannya kami tetap dibimbing karena mengelola kawasan tidak mudah, banyak sekali kendala, tapi bisa diselesaikan jika ada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, investor dan kami sebagai pengembang," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Industri Regional Kementerian Perindustrian Winardi menyatakan RUU yang sedang digodok Komisi VII DPR RI ini akan memperkuat regulasi kawasan industri karena selama ini aturan tertinggi masih peraturan pemerintah.
"Dengan rumusan ini, permasalahan dan tantangan yang sifatnya lintas kementerian maupun lembaga dapat diatasi dengan Undang-Undang Kawasan Industri nanti," katanya.