“Ukuran keberhasilan RRI bukan sekadar banyaknya program atau platform yang dimiliki, tetapi seberapa besar masyarakat merasa RRI hadir, dipercaya, dan memberikan manfaat, itulah mandat publik yang harus dijaga Dewas RRI,” kata dia.

Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui lima nama dewan pengawas (dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026–2031.

“Dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, yang kemudian disetujui oleh para legislator.

Adapun kelima nama tersebut adalah Soleman Yusuf dari unsur RRI, Bara Ilyasa unsur masyarakat, Widiarsi Agustina unsur masyarakat, Mohamad Reza unsur pemerintah, dan Margaretta Fajar Kurnia Putri unsur masyarakat.