Rapat Paripurna DPR RI berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis (8/10), sekaligus dengan agenda penutupan masa persidangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Dewas RRI berjumlah lima orang yang terdiri atas unsur RRI, masyarakat, dan pemerintah.

Peraturan tersebut juga mengatur anggota Dewas RRI ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR RI setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR secara terbuka.

Masa kerja anggota Dewas RRI adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa kerja berikutnya.