NADIKABAR.COM — Komisi VII DPR RI menyetujui lima calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026–2031 setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, menyebut lima calon terpilih tersebut adalah Soleman Yusuf dari unsur RRI, Bara Ilyasa dari unsur masyarakat, Widiarsi Agustina dari unsur masyarakat, Mohamad Reza dari unsur pemerintah, dan Margaretta Fajar Kurnia Putri dari unsur masyarakat.
"Apakah kesimpulan dapat disetujui?" kata Saleh yang kemudian dijawab "setuju" oleh anggota Komisi VII DPR RI yang hadir.
Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota Dewas RRI dilakukan sejak Rabu pagi.
Setelah mendengarkan pemaparan visi dan misi para calon, sebanyak 40 anggota Komisi VII DPR RI melakukan pemilihan melalui pemungutan suara.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, Soleman Yusuf, Bara Ilyasa, Widiarsi Agustina, dan Mohamad Reza masing-masing memperoleh 26 suara, sedangkan Margaretta Fajar Kurnia Putri mendapatkan 25 suara.
Komisi VII DPR RI juga menetapkan lima calon yang berada pada peringkat keenam hingga ke-10 sebagai calon cadangan apabila anggota Dewas RRI terpilih nantinya berhalangan tetap.
Kelima calon cadangan tersebut adalah I Made Sunarsa dari unsur pemerintah, Yunas Markus Tuhuleruw dari unsur RRI, Azimah dari unsur masyarakat, Machroni Kusumah dari unsur masyarakat, dan Syukron Jamal dari unsur masyarakat.
Selanjutnya, lima nama calon anggota Dewas RRI terpilih akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Rapat Paripurna DPR RI berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis (8/10), sekaligus dengan agenda penutupan masa persidangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Dewas RRI berjumlah lima orang yang terdiri atas unsur RRI, masyarakat, dan pemerintah.
Peraturan tersebut juga mengatur anggota Dewas RRI ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR RI setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR secara terbuka.
Masa kerja anggota Dewas RRI adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa kerja berikutnya.