"Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan?" ucapnya.

Selain itu, dia meminta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan diberhentikan sementara sampai pemeriksaan selesai. Ia berpesan seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk serta perubahan fisik bangunan diamankan.

Menurut dia, apabila ditemukan perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum, fasilitas tersebut harus dihapus serta pola penempatan warga binaan dikembalikan sesuai ketentuan.

"Periksa pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan. Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan," ujarnya.

Andreas mengatakan hasil pemeriksaan administratif nantinya perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan ataupun tindak pidana lainnya.