Lebih lanjut, legislator urusan pemasyarakatan dan hak asasi manusia itu meminta agar pemeriksaan tindak berhenti pada Lapas Cibinong.
Kementerian Imipas dinilai perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rumah tahanan lain untuk memastikan tidak ada ruang khusus, penempatan tersendiri atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi.
"Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa," tuturnya.
Komisi XIII DPR, kata dia, akan meminta Kementerian Imipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif serta langkah pencegahan secara terukur terkait persoalan itu.