NADIKABAR.COM — Komisi XIII DPR meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas pihak-pihak yang terlibat mengenai temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Menteri Imipas dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Mashudi) perlu mengambil tindakan tegas terhadap kepala lapas dan petugas-petugas yang terlibat," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan temuan Ombudsman RI pada Rabu (23/9) itu harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh, terlebih karena identitas dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan.
Pemeriksaan, ujarnya menekankan, harus menghasilkan kepastian, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga mendorong Kementerian Imipas untuk segera memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan serta pejabat yang memberikan persetujuan.
"Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan?" ucapnya.
Selain itu, dia meminta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan diberhentikan sementara sampai pemeriksaan selesai. Ia berpesan seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk serta perubahan fisik bangunan diamankan.
Menurut dia, apabila ditemukan perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum, fasilitas tersebut harus dihapus serta pola penempatan warga binaan dikembalikan sesuai ketentuan.
"Periksa pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan. Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan," ujarnya.
Andreas mengatakan hasil pemeriksaan administratif nantinya perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan ataupun tindak pidana lainnya.
Lebih lanjut, legislator urusan pemasyarakatan dan hak asasi manusia itu meminta agar pemeriksaan tindak berhenti pada Lapas Cibinong.
Kementerian Imipas dinilai perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rumah tahanan lain untuk memastikan tidak ada ruang khusus, penempatan tersendiri atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi.
"Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa," tuturnya.
Komisi XIII DPR, kata dia, akan meminta Kementerian Imipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif serta langkah pencegahan secara terukur terkait persoalan itu.